Monday, April 13, 2015

Melemahnya Rasa Cinta dalam Keluarga



MELEMAHNYA RASA CINTA DALAM KELUARGA
Perjalanan sebuah rumah tangga tidaklah selalu indah, banyak masalah yang harus dihadapi dalam sebuah keluarga, tidak harus selalu lurus, tapi selalu diiringi dengan tikungan – tikungan yang tajam harus dilewati. Melemahnya rasa cinta sangatlah berpengaruh dalam sebuah keluarga, karena banyak terjadi dalam sebuah keluarga yang berakibat fatal, banyak faktor – faktor yang menyebabkan melemahnya rasa cinta, diantaranya adalah :
1.      Tidak adanya ikhtiar, dan
2.      Menolak/tidak mensyukuri pemberian suami (nafkah).
Inilah beberapa yang menyebabkan melemahnya cinta, pernikahan sebagai ibadah yang seharusnya indah dan sebagai pelengkap keimanan kita, berubah bagaikan sayur tanpa garam, indah dilihat tapi tidak enak dirasakan. Keluarga kurang harmonis dan selalu terancam perceraian, tidak adanya kemesraan yang ada hanyalah perselisihan, perbedaan pendapat dijadikan sebuah pertengkaran yang besar, sehingga pernikahan yang seharusnya adalah sebuah awal kebahagian berujung kekecewaan.
            Dari berkurangnya rasa cinta didalam sebuah keluarga akan banyak masalah yang timbul tidak diduga – duga, baik itu merasa bosan, selalu berperasangkan buruk terhadap pasangan, hidup seakan – akan sebatang kara, dan lainnya yang mengarah pada hancurnya sebuah keluarga.

1 . TIDAK ADA IKHTIAR
Kecermatan dan kecerdasan dalam memilih pasangan sangatlah penting dalam penentuan sebuah rumah tangga, karena tanpa adanya ikhtiar akan banyak timbul permasalahan – permasalahan,  yang membuat timbul rasa penyesalan dalam hidup, dan bahkan bisa jadi seumur hidup. Karena dialah yang akan menjadi kekasih kita,yang menemani hidup kita, menjadi suami atau istri, menjadi bapak atau ayah dari anak – anak kita. Maka mintalah pasangan yang berakhlak mulia, berbudi tinggi dan yang pasti agama baik. karena sungguh tidak nyaman bila kita satu atap dengan orang asing yang telah halal bagi kita namun tidak ada rasa cinta yang tulus, bahagia dan damai dalam kebersamaan yang dipenuhi dengan ridho ilahi.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
تَخَيَّرُوا لِنُطَفِكُمْ، وَانْكِحُوا الْأَكْفَاءَ، وَأَنْكِحُوا إِلَيْهِمْ 
Artinya : "Pilihlah (tempat) untuk mani kalian, dan nikahilah orang-orang yang sepadan, dan nikahkanlah (wanita) dengan orang-orang yang sepadan"[1] . (Sekufu dalam hadits ini adalah kesamaan derajat dan sepadan dalam agama, pendapat ini adalah pendapat yang paling kuat).
Maka Tujuan dalil ini adalah untuk menghindari celaan yang terjadi apabila pernikahan dilangsungkan antara sepasang pengantin, juga demi kelanggengan kehidupan keluarga, sebab apabila kehidupan sepasang suami istri sesuai apa yang diinginkan tentunya tidak terlalu sulit untuk saling menyesuaikan diri dan lebih menjamin keberlangsungan kehidupan rumah tangga.
Pertimbangan kafa'ah yang dimaksud dalam hal ini adalah dari pihak laki-laki, dan bukan dari pihak perempuan, maksudnya seorang wanita itu yang mempertimbangkan  apakah lelaki yang akan menikah dengannya sepadan atau tidak, sedangkan apabila derajat seorang wanita dibawah seorang lelaki itu tidaklah menjadi masalah. Sebab semua dalil yang ada itu mengarah pada pihak lelaki dan sebagaimana diketahui semua wanita yang dinikahi Nabi shollallohu 'alaihi wasallam derajatnya dibawah beliau, karena tak ada yang sederajat dengan beliau, hal ini bisa dilihat dari beragam latar belakang istri-istri Nabi radhiyallahu ‘anhunna.
Sesuai keinginan bukan berarti harus selalu sempurna dalam segala hal, atau harus sama – sama kaya, pintar, cakep, dan lain – lain, sehingga tidak mau menerima kekurangan yang dimiliki oleh pasangan, sedangkan manusia tidaklah luput dari kekurangan, belajarlah untuk saling menerima,sehingga bisa mendapatkan ridho allah subhanahu wa ta’ala. Oleh karena itu, ada sebuah dalil yang menceritakan tentang dua kekasih yang beda derajatnya, hadits yang mengisahkan tentang pernikahan antara Fatimah binti Qois dan Usamah, padahal Fatimah binti Qois adalah wanita merdeka dan keturunan dari suku Quraisy sedangkan Usamah adalah seorang budak. Imam Muslim rohimahulloh meriwayatkan :

عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ، أَنَّ أَبَا عَمْرِو بْنَ حَفْصٍ طَلَّقَهَا الْبَتَّةَ، وَهُوَ غَائِبٌ، فَأَرْسَلَ إِلَيْهَا وَكِيلُهُ بِشَعِيرٍ، فَسَخِطَتْهُ، فَقَالَ: وَاللهِ مَا لَكِ عَلَيْنَا مِنْ شَيْءٍ، فَجَاءَتْ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ، فَقَالَ: «لَيْسَ لَكِ عَلَيْهِ نَفَقَةٌ»، فَأَمَرَهَا أَنْ تَعْتَدَّ فِي بَيْتِ أُمِّ شَرِيكٍ، ثُمَّ قَالَ: «تِلْكِ امْرَأَةٌ يَغْشَاهَا أَصْحَابِي، اعْتَدِّي عِنْدَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ، فَإِنَّهُ رَجُلٌ أَعْمَى تَضَعِينَ ثِيَابَكِ، فَإِذَا حَلَلْتِ فَآذِنِينِي»، قَالَتْ: فَلَمَّا حَلَلْتُ ذَكَرْتُ لَهُ أَنَّ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ، وَأَبَا جَهْمٍ خَطَبَانِي، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَمَّا أَبُو جَهْمٍ، فَلَا يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ، وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لَا مَالَ لَهُ، انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ» فَكَرِهْتُهُ، ثُمَّ قَالَ: «انْكِحِي أُسَامَةَ»، فَنَكَحْتُهُ، فَجَعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْرًا، وَاغْتَبَطْتُ بِهِ

Artinya : "Dari Abu Salamah bin Abdurrahman dari Fathimah binti Qais bahwa Abu Amru bin Hafsh telah menceraikannya dengan talak tiga, sedangkan dia jauh darinya, lantas dia mengutus seorang wakil kepadanya (Fathimah) dengan membawa gandum, (Fathimah) pun menolaknya. Maka (Wakil 'Amru) berkata; Demi Allah, kami tidak punya kewajiban apa-apa lagi terhadapmu. Karena itu, Fathimah menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk menanyakan hal itu kepada beliau, beliau bersabda: "Memang, dia tidak wajib lagi memberikan nafkah." Sesudah itu, beliau menyuruhnya untuk menghabiskan masa iddahnya di rumah Ummu Syarik. Tetapi kemudian beliau bersabda: "Dia adalah wanita yang sering dikunjungi oleh para sahabatku, oleh karena itu, tunggulah masa iddahmu di rumah Ibnu Ummi Maktum, sebab dia adalah laki-laki yang buta, kamu bebas menaruh pakaianmu di sana, jika kamu telah halal (selesai masa iddah), beritahukanlah kepadaku." Dia (Fathimah) berkata; Setelah masa iddahku selesai, kuberitahukan hal itu kepada beliau bahwa Mu'awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Al Jahm telah melamarku, lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Abu Jahm adalah orang yang tidak pernah meninggalkan tongkatnya dari lehernya (suka memukul -pent), sedangkan Mu'awiyah adalah orang yang miskin, tidak memiliki harta, karena itu nikahlah dengan Usamah bin Zaid." Namun saya tidak menyukainya, beliau tetap bersabda: "Nikahlah dengan Usamah." Lalu saya menikah dengan Usamah, Allah telah memberikan limpahan kebaikan padanya hingga bahagia"[2].
Dihadist yang lain, rasulullah juga menganjurkan untuk ikhtiar dalam melihat wajah orang yang mau dilamar, sebagaimana sabda rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
عَنِ الْمُغِيْرَةِ ابْنِ شُعْبَةَ أَنَّهُ خَطَبَ امْرَأَةً فَقَالَ لَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : أَ نَظَرْتَ إِلَيْهَا ؟ قَالَ : لَا, قَالَ: اُنْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا.
Artinya : “Dari Mughirah bin Syu’bah, ia meminang seorang perempuan, lalu Rasulullah saw. Bertanya kepadanya: Sudahkah kau lihat dia? Ia menjawab belum. Sabda Nabi: Lihatlah dia lebih dahulu agar nantinya kamu bisa hidup bersama lebih langgeng”[3].
Diriwayat yang lain, rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
اَلْأَرْوَاحُ جُنُوْدٌ مُجَنَّدَةٌ, فَمَا تَعَارَفَ مِنْهَا ائْتَلَفَ، وَمَا تَنَاكَرَ مِنْهَا اخْتَلَفَ
Artinya : “Roh-roh itu merupakan pasukan yang teratur, roh-roh yang saling mengenal maka dia akan bersatu dengannya & jika tak saling mengenal maka akan saling mengingkari”[4].
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ اللهَ لَا يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ، وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ
Artinya : “Sesungguhnya Allah tidak menilai bentuk dan harta kalian melainkan Dia menilai hati dan amal kalian”[5].

Dalam memilih istri atau suami berdasarkan kebaikan agamanya merupakan  prinsip utama yang diajarkan Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam. Agar suami dan istri, yang akan menjadi ayah dan ibu kelak bisa mampu menjalankan kewajibannya secara benar sesuai dengan syari’at Islam sehingga rumah tangga menjadi sumber kebaikan dan keberkahan hidup.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
تُنْكَحُ المَرْأَةُ  لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ، تَرِبَتْ يَدَاكَ
Artinya : “Wanita dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya, dapatkanlah wanita yang memiliki ad din nicaya kedua tanganmu akan penuh dengan debu (merupakan kata-kata petunjuk anjuran dan do’a semoga mendapatkan banyak keutamaan)”[6].

Demikian pula dalam memilih calon suami, dari Abi Hatim al Muzaniy Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ
Artinya : “Apabila kamu sekalian didatangi oleh seseorang yang agama dan akhlaknya kamu ridhoi, maka nikahkanlah ia, jika kamu sekalian tidak melaksanakannya, maka akan terjadilah fitnah di muka bumi dan tersebarlah kerusakan[7].
Demikianlah dalam Islam landasan utama pemilihan pasangan hidup adalah karena kebaikan agamanya. Sehingga sejak awal terbentuknya rumah tangga sudah berlandaskan kemuliaan, dan terbentuknya keturunan yang shalih (shalehah) akan lebih mudah dan terencana, dan dapat menghindarkan dari melemahnya rasa cinta dalam keluarga.
2 . MENOLAK/TIDAK MENSYUKURI PEMBERIAN SUAMI (NAFKAH)
            Ada sebagian dari wanita yang enggan dan menolak atau rasa kurangnya bersyukur atas pemberian suami, merasa tidak puas apa yang diusahakan sang suami untuknya.
Sebuah pernyataan yang memang semestinya terucap dari lisan seorang istri yang tahu akan ‘kadar’ kemampuan seorang suami tentang haknya, akan tetapi kita dapati dalam realita kehidupan yang fana ini sedikit sekali seorang istri yang taat kepada suaminya dan mensyukuri pemberian suami kepada dirinya, kecuali istri sholehah yang dikasihi Allah subhanahu wa ta’ala. Selalu saja merasa kekurangan dan tidak cukup apa yang telah diusahan sang suami dengan jerih payahnya.Sehingga suami yang sudah lelah bekerja seharian jarang disambut dengan senyuman manis, apalagi dengan sentuhan yang mesra, karena kecilnya penghasilan sang suami,mungkin disambut dengan muka yang kusut atau omelan – omelan atas ketidak puasannya. Sampai dia tidak sadar telah menjerumuskan dirinya dalam bahaya besar yang telah diperingatkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala, yaitu bahwa Allah menjanjikan neraka bagi wanita, akibat dari  ketidak peduliannya terhadap rasa  syukur  atas apa yang diberikan suami kepadanya baik nafkah ataupun yang lainnya. Sebagaimana yang Rasulullah shalallahu alaihi wassalam sabdakan :
أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: كَيْفَ أَنْتِ لَهُ ؟ قَالَتْ: مَا آلُوْهُ إِلَّا مَا عَجَزْتُ عَنْهُ. قَالَ: فَانْظُرِى أينَ أَنْتِ مِنْهُ، فَإنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ
Artinya : “Apakah engkau sudah bersuami?” Bibi Al-Hushain menjawab,Sudah.” “Bagaimana (sikap) engkau terhadap suamimu?”, tanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lagi. Ia menjawab, “Aku tidak pernah mengurangi haknya kecuali dalam perkara yang aku tidak mampu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lihatlah di mana keberadaanmu dalam pergaulanmu dengan suamimu, karena suamimu adalah surga dan nerakamu[8].
Maksud hadist diatas adalah ketaatan seorang istri terhadap suami adalah bentuk wujud ketaqwaannya kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Maka dari itu, ridho akan pemberian suami terhadapnya adalah wujud syukur kepada Allah subhanahu wa ta’ala, sehingga digambarkan akan surga dan neraka tergantung kepada ketaan seorang istri terhadap suami. Wallahu a’lam
Ada juga dihadist lain yang menjelaskan serupa dengan riwayat diatas, yaitu :
أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِرِجَالِكُمْ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ؟ قَالُوا: بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ. قَالَ: النَّبِيُّ فِى الْجَنَّةِ، وَالشَّهِيدُ فِى الْجَنَّةِ، وَالصِّدِّيقُ فِى الْجَنَّةِ، وَالْمَوْلُودُ فِى الْجَنَّةِ، وَالرَّجُلُ يَزُورُ أَخَاهُ فِى جَانِبِ الْمِصْرِ فِى الْجَنَّةِ، أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِنِسَائِكُمْ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ؟ قَالُوا: بَلَى يا رَسُولَ اللهِ. قَالَ: الْوَدُودُ الْوَلُودُ الَّتِى إِنْ ظَلَمَتْ أَوْ ظُلِمَتْ قَالَتْ: هَذِهِ نَاصِيَتِى بِيَدِكَ لَا أَذُوقُ غَمْضًا حَتَّى تَرْضَى
Artinya : “Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang para lelaki penduduk surga?” Mereka menjawab: “Ya, wahai Rasulullah.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Nabi dalam surga, syahid (yang mati dalam peperangan) dalam surga, shiddiq (yang sangat jujur) dalam surga, anak yang dilahirkan (meninggal di masa kecilnya) dalam surga, seseorang yang mengunjungi saudaranya di sebuah kampung dalam surga. Maukah aku kabarkan kalian tentang wanita ahli surga?” Mereka menjawab: “Ya, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Wanita yang wadud (pecinta kepada suaminya), wanita yang banyak melahirkan anak, (yang suka kembali kepada suaminya) yang jika dia menzalimi atau dizalimi, maka dia berkata: ‘Diriku ada dalam genggamanmu, aku tidak dapat tidur hingga engkau ridha (kepadaku)”[9].
Seorang istri harus pandai-pandai berterima kasih kepada suaminya atas semua yang telah diberikan suaminya kepadanya. Bila tidak, si istri harus sudah siap menanngung resiko yang telah dijanjikan Allah subhanahu wa ta’ala atas perbuatannya dengan ancaman neraka azab neraka. Ada suatu ketika rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, setelah selesainya dari Shalat Kusuf (Shalat Gerhana matahari), Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang menceritakan surga dan neraka yang diperlihatkan kepada beliau :
وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لـِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ الْإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ
Artinya : “Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” kemudian Ada yang bertanya kepada beliau: “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab: “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang dari mereka pada suatu masa, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata: ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu”[10].
Walaupun sepanjang masa engkau telah berbuat baik kepada mereka, begitu mereka melihat sedikit kesalahan darimu, maka mereka berkata, ‘Aku tak pernah melihat kebaikan darimu’ Inilah diantara bentuk kedurhakaan istri kepada suami. Mungkin karena menuruti perasaan/emosi, atau kurangnya rasa syukur, seorang istri begitu saja melupakan kebaikan-kebaikan suaminya hanya karena satu kesalahan, lantas menyebutnya tak pernah berbuat baik. Ibarat peribahasa, panas setahun dihapus hujan sehari. Dan betapa banyak kasus yang telah terjadi, karena hal seperti ini kemudian timbul masalah dalam kehidupan berumah tangga, bahkan sampai terjadi perceraian. Na’udzubillah min dzalik…
Al-Qadhi abu bakar Ibnul ‘Arabi berkata: “Dalam hadits ini disebutkan secara khusus dosa kufur/ingkar terhadap suami di antara sekian dosa lainnya. Karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyatakan :
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
Artinya : “Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain (sesama makluk) niscaya aku perintahkan seorang istri untuk sujud kepada suaminya”[11].
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumpamakan akan hak suami terhadap istri dengan hak Allah subhanahu wa ta’ala, maka bila seorang istri mengkufuri/mengingkari hak suaminya, sementara hak suami terhadapnya telah mencapai puncak yang sedemikian besar, hal itu sebagai bukti istri tersebut meremehkan hak Allah subhanahu wa ta’ala. Karena itulah diberikan istilah kufur atas perbuatannya. Akan tetapi kufurnya tidak sampai mengeluarkan dari agama”[12].
Dan dihadits yang lain juga diriwatatkan oleh Abu Sa'id Al Khudhri rodhiyallohu 'anhu :

خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَضْحَى أَوْ فِطْرٍ إِلَى الْمُصَلَّى فَمَرَّ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ فَإِنِّي أُرِيتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ فَقُلْنَ وَبِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ قُلْنَ وَمَا نُقْصَانُ دِينِنَا وَعَقْلِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَلَيْسَ شَهَادَةُ الْمَرْأَةِ مِثْلَ نِصْفِ شَهَادَةِ الرَّجُلِ قُلْنَ بَلَى قَالَ فَذَلِكِ مِنْ نُقْصَانِ عَقْلِهَا أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ قُلْنَ بَلَى قَالَ فَذَلِكِ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا

 Artinya :“Rasulullah Shollallohu 'alaihi wasallam pernah keluar di waktu Idul-Adha atau Idul-Fitri menuju tempat shalat. Lalu beliau lewat bertemu para wanita untuk bersabda ‘hai para wanita, shadaqahlah! Sungguh saya telah menyaksikan kalianlah lebih banyaknya penghuni neraka’. Sontak mereka berkata ‘kenapa ya Rasulallah?’. Nabi bersabda ‘kalian sering melaknat dan mengkufuri suami. Saya belum pernah mengerti orang-orang yang kurang akal dan agamanya yang lebih menghilangkan lubb (akal yang bersih dari hawa-nafsu dan emosi) daripada seorang kalian’Mereka bertanya ‘bagaimana kurangnya agama dan akal kami, ya Rasulallah?’. Nabi bersabda ‘bukankah (Allah menentukan) persaksian seorang wanita semisal setengah persaksian seorang pria?’. Mereka menjawab ‘betul’. Nabi bersabda ‘itu karena kurangnya akalnya. Bukankah jika haid tidak shalat dan tidak berpuasa?’. Mereka berkata ‘betul’. Nabi shollallohu 'alaihi wasallam bersabda ‘itu karena kurangnya agamanya”[13].
Hadits ini semestinya menjadi peringatan bagi kaum wanita agar tidak durhaka kepada suami, dalam hal-hal yang yang tidak bertentangan dengan syariat. Demikian pula agar para istri membiasakan mengucapkan terima kasih kepada suami atas kebaikan – kebaikan yang telah didapatkannya.
Maka sewajarnyalah sebagai seorang istri agar selalu berterima kasih dan mengucapkan kata syukur kepada suaminya dan segera beristighfar kepada Allah Ta’ala apa bila terjadi kekhilafan kepada suaminya yang membuat sakit hati sang suami, dengan demikian terhindarlah dirinya dari kemurkaan Allah subhanahu wa ta’ala, dan insya Allah akan mendapatkan surga. Dengan demikian itu karena wanita muslimah yang telah dibekali dengan ilmu agama sadar dan selalu menepati janji dan tidak mengenal kufur terhadap nikmat yang telah Allah anugerahkan kepadanya, karena dia mendapatkan petunjuk dari agamanya yang menyelamatkan dirinya dari azab api neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا صَلَتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ
Artinya : “Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan”[14].
Namun akan tetapi bukan berarti para suami lantas menuntut terima kasih dan ketaatan dari istrinya tanpa berbuat hal yang sama ( berbuat baik ). Sungguh Islam telah mengatur kehidupan berumah tangga dengan cara yang sangat indah dan mulia. Bagi seorang suami ada kewajiban yang harus dipenuhi, ada pula hak baginya. Begitu juga bagi sang istri, ada kewajiban yang harus dijalankannya, ada pula hak baginya. Jika masing-masing mampu menunaikan kewajibannya, maka hak keduanya akan tercapai dengan sendirinya. Jika masing-masing saling berterima kasih atas kebaikan, dan mensyukuri atas apa yang diberikan kepada mereka, tentu keduanya akan hidup dalam keharmonisan, menciptakan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah.
NASEHAT UNTUK SANG SUAMI
1.      Berbuat baik kepada istri, Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
اِسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّهُنَّ خُلِقْنَ مِنْ ضِلْعٍ ، وَإِنْ أَعْوَجَ مَا فِي الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُهُ كَسَرْتَهُ ،
وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ بِهِ أَعْوَجَ
Artinya : “Berbuat baiklah kepada wanita, karena sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk, dan sesungguhnya tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas. Jika engkau berusaha meluruskannya, maka engkau akan mematahkannya, jika dibiarkan maka ia akan tetap bengkok”[15].
Maka sewajarnyalah seorang suami untuk berbuat baik istri tercintanya, karena memang seorang wanita adalah makhluk halus dan lemah, butuh sebuah kasih sayang dan perhatian dari sang suami, rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
أَلَا وَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ
Artinya : “Hendaknya kalian berwasiat yang baik untuk para wanita karena mereka sesungguhnya hanyalah tawanan yang tertawan oleh kalian”[16].
2.      Menunaikan hak-hak istri, Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
فَاتَّقُوْا اللهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوْهُنَّ بِأَمَانِ اللهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ
Artinya : “Bertakwalah kepada Allah dalam (menunaikan hak-hak) para wanita, karena kalian sesungguhnya telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah”[17].
Berkata Imam An-Nawawi,
“Hadits ini menganjurkan untuk memperhatikan hak-hak para wanita dan wasiat (untuk berbuat baik) kepada mereka serta untuk mempergauli mereka dengan baik. Telah datang hadits-hadits yang banyak yang shahih tentang wasiat tentang mereka dan penjelasan akan hak-hak mereka serta peringatan dari sikap kurang dalam hal-hal tersebut (menunaikan hak-hak mereka)”[18].
3.      Lemah lembut terhadap istri, Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
اِرْفَقْ بِالْقَوارِيْرِ
Artinya : “Berlemah lembutlah kepada kaca-kaca (maksudnya para wanita)”[19].
4.      Berbasa-basi dengan istri, Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
أَلآ إِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ وَأَنَّكَ إِنْ تُرِدْ إِقَامَتَهَا تَكْسِرْهَا فَدَارِهَا تَعِشْ بِهَا
Artinya : “Ketahuilah bahwasanya wanita diciptakan dari tulang rusuk, dan jika engkau ingin untuk meluruskannya maka engkau akan mematahkannya, oleh karenya barbasa-basilah niscaya engkau akan bisa menjalani hidup dengannya”[20].
Maka seharusnyalah sebagai seorang suami pandai bersiasat dan berbasa-basi dalam bergaul dengan istrinya hingga bisa menarik dan meluluhkan hatinya.
5.      Memahami kekurangan istri, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
Artinya : Dan pergaulilah mereka dengan cara yang baik. Jika kalian tidak menyukai mereka maka bisa jadi kalian membenci sesuatu padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya. ( QS. An nisa : 19)
Dan rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّمَا النَّاسُ كَإِبِلٍ مِائَةً لَا تَكَادُ تَجِدُ فِيْهَا رَاحِلَةً
Artinya : “Manusia itu hanyalah seperti seratus ekor unta, hampir-hampir dari seratus ekor tersebut engkau tidak dapatkan seekor pun yang bagus untuk ditunggangi”[21].
 Maksud hadits di atas, kata al-Imam al-Khaththabi rahimahullah : “Mayoritas manusia itu memiliki kekurangan. Adapun orang yang punya keutamaan dan kelebihan jumlahnya sedikit sekali. Oleh karena itu, mereka yang sedikit itu seperti keberadaan unta yang bagus untuk ditunggangi dari sekian unta pengangkut beban”[22].
Dan Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :
فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Artinya : Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”. ( QS. An nisa : 34 )

6.      Membenarkan kesalahan istri dengan baik, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللهَ
مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa ang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”. ( QS. At tahrim : 6 )
Inilah beberapa point penting yang harus diperhatikan dan dikerjakan oleh seorang suami, agar terciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
NASEHAT UNTUK SANG ISTRI
1.      Qona’ah ( ikhlas/merasa cukup ) atas pemberian dan kepemimpinan suami, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ, فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ
حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ, وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ,
فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا, إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Artinya : “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”. ( QS. An nisa : 34 )
Dan perlu diketahui hak suami atas istrinya sangatlah besar, bahkan rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan penjelasan dalam sabdanya yang berbunyi :
لَوْ كُنْتُ آمِرَا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
Artinya : “Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain niscaya aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya”[23].
Dan bahkan kepada seorang istri bisa memasuki pintu surga diamana saja ia mau, apabila taat kepada suami, shalat lima waktu, berpuasa pada bulan ramadhan, menjaga kemaluannya,Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ
أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ
Artinya : “Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka”[24].
2.      Berhias untuk suami, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ.
Artinya : "Katakanlah kepada wanita yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutup kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, dan putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung". (QS. An – nur : 31)
3.      Tidak keluar rumah kecuali seizin suami, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآَتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
Artinya : “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya”. (Al-Ahzab: 33)
4.      Tidak berpuasa sunnah kecuali dengan izin suami dan tidak memberikan izin kepada orang lain masuk rumah kecuali dengan izin suami, rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَا يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ، وَلَا تَأْذَنَ فِى بَيْتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ ، وَمَا أَنْفَقَتْ مِنْ نَفَقَةٍ عَنْ غَيْرِ
أَمْرِهِ فَإِنَّهُ يُؤَدَّى إِلَيْهِ شَطْرُه
Artinya : Tidak halal bagi seorang isteri untuk berpuasa (sunnah), sedangkan suaminya ada kecuali dengan izinnya. Dan ia tidak boleh mengizinkan orang lain masuk rumah suami tanpa ijin darinya. Dan jika ia menafkahkan sesuatu tanpa ada perintah dari suami, maka suami mendapat setengah pahalanya”[25].


[1] Sunan ibnu majah, no 1968

[2]Hadist riwayat muslim,  Shohih muslim 1480
[3] Hadist riwayat nasa’I,tirmidzi, dan ibnu majah
[4] Hadist riwayat muslim, shohih muslim, no 2638
[5] Hadist riwayat muslim, shohih muslim, kitabul birri wa shillah wal adab,no 2564
[6] Hadist riwayat bukhori, fathul bari fi syaril bukhori, jilid 9, hal 45, no 5090
[7] Hadist riwayat tirmidzi
[8] Hadist riwayat ahmad, 4/341
[9] Hadist riwayat at thabrani, dan dihasankan oleh al – albani di shohih al jami’ no : 2604
[10] Hadist riwayat bukhori, fathul baari, no 21 dan no 5197, dan hadist riwayat muslim,shohih muslim, no 907
[11] Hadist riwayat tirmidzi (no 1159)
[12] Fathul baari, jilid 1, hal 125
[13] Hadist riwayat bukhori, fathul baari, no 304, dan hadist riwayat muslim, shohih muslim, no 79
[14] Hadist riwayat ahmad dan ibnu hibban
[15] Hadist riwayat muslim, shohihul muslim bi syarhi nawawi, jilid 5, hal 314, no 1468
[16] Hadist riwayat tirmidzi, no 1163
[17] Hadist riwayat muslim, shohihul muslim bi syarhi nawawi, jilid 4, hal 430, no 1218
[18] Shohihul muslim, jilid 4, hal 443
[19] Hadist riwayat muslim, shohihul muslim, jilid 8, hal 88, no 2323
[20] Hadist riwayat ibnu hibban, “mawariduz zam an”, no 1308
[21] Hadist riwayat bukhori dan muslim, fathul bari, jilid 11, no 6498, shohih muslim, jilid 8, no 2547
[22] Fahul bari, jilid 11, hal 468
[23] Hadist riwayat tirmidzi, no 1159
[24] Hadist riwayat ahmad dan ibnu hibban
[25] Hadist riwayat bukhori dan muslim, fathul bari (5195), shohih muslim (1026)