MELEMAHNYA
RASA CINTA DALAM KELUARGA
Perjalanan sebuah rumah tangga
tidaklah selalu indah, banyak masalah yang harus dihadapi dalam sebuah
keluarga, tidak harus selalu lurus, tapi selalu diiringi dengan tikungan –
tikungan yang tajam harus dilewati. Melemahnya rasa cinta sangatlah berpengaruh
dalam sebuah keluarga, karena banyak terjadi dalam sebuah keluarga yang
berakibat fatal, banyak faktor – faktor yang menyebabkan melemahnya rasa cinta,
diantaranya adalah :
1.
Tidak
adanya ikhtiar, dan
2.
Menolak/tidak
mensyukuri pemberian suami (nafkah).
Inilah beberapa yang menyebabkan melemahnya
cinta, pernikahan sebagai ibadah yang seharusnya indah dan sebagai pelengkap
keimanan kita, berubah bagaikan sayur tanpa garam, indah dilihat tapi tidak
enak dirasakan. Keluarga kurang harmonis dan selalu terancam perceraian, tidak
adanya kemesraan yang ada hanyalah perselisihan, perbedaan pendapat dijadikan
sebuah pertengkaran yang besar, sehingga pernikahan yang seharusnya adalah
sebuah awal kebahagian berujung kekecewaan.
Dari berkurangnya rasa cinta didalam
sebuah keluarga akan banyak masalah yang timbul tidak diduga – duga, baik itu
merasa bosan, selalu berperasangkan buruk terhadap pasangan, hidup seakan –
akan sebatang kara, dan lainnya yang mengarah pada hancurnya sebuah keluarga.
1 . TIDAK ADA IKHTIAR
Kecermatan dan
kecerdasan dalam memilih pasangan sangatlah penting dalam penentuan sebuah
rumah tangga, karena tanpa adanya ikhtiar akan banyak timbul permasalahan –
permasalahan, yang membuat timbul rasa
penyesalan dalam hidup, dan bahkan bisa jadi seumur hidup. Karena dialah yang
akan menjadi kekasih kita,yang menemani hidup kita, menjadi suami atau istri,
menjadi bapak atau ayah dari anak – anak kita. Maka mintalah pasangan yang
berakhlak mulia, berbudi tinggi dan yang pasti agama baik. karena sungguh tidak
nyaman bila kita satu atap dengan orang asing yang telah halal bagi kita namun tidak
ada rasa cinta yang tulus, bahagia dan damai dalam kebersamaan yang dipenuhi dengan
ridho ilahi.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
:
تَخَيَّرُوا لِنُطَفِكُمْ، وَانْكِحُوا
الْأَكْفَاءَ، وَأَنْكِحُوا إِلَيْهِمْ
Artinya : "Pilihlah (tempat) untuk mani
kalian, dan nikahilah orang-orang yang sepadan, dan nikahkanlah (wanita) dengan
orang-orang yang sepadan"[1]
. (Sekufu dalam hadits ini adalah kesamaan derajat dan sepadan dalam agama,
pendapat ini adalah pendapat yang paling kuat).
Maka Tujuan dalil ini adalah untuk menghindari
celaan yang terjadi apabila pernikahan dilangsungkan antara sepasang pengantin,
juga demi kelanggengan kehidupan keluarga, sebab apabila kehidupan sepasang
suami istri sesuai apa yang diinginkan tentunya tidak terlalu sulit untuk
saling menyesuaikan diri dan lebih menjamin keberlangsungan kehidupan rumah
tangga.
Pertimbangan
kafa'ah yang
dimaksud dalam hal ini adalah dari pihak laki-laki, dan bukan dari pihak
perempuan, maksudnya seorang wanita itu yang mempertimbangkan apakah
lelaki yang akan menikah dengannya sepadan atau tidak, sedangkan apabila
derajat seorang wanita dibawah seorang lelaki itu tidaklah menjadi masalah.
Sebab semua dalil yang ada itu mengarah pada pihak lelaki dan sebagaimana
diketahui semua wanita yang dinikahi Nabi shollallohu 'alaihi wasallam
derajatnya dibawah beliau, karena tak ada yang sederajat dengan beliau, hal ini
bisa dilihat dari beragam latar belakang istri-istri Nabi radhiyallahu
‘anhunna.
Sesuai
keinginan bukan berarti harus selalu sempurna dalam segala hal, atau harus sama
– sama kaya, pintar, cakep, dan lain – lain, sehingga tidak mau menerima kekurangan
yang dimiliki oleh pasangan, sedangkan manusia tidaklah luput dari kekurangan,
belajarlah untuk saling menerima,sehingga bisa mendapatkan ridho allah
subhanahu wa ta’ala. Oleh karena itu, ada sebuah dalil yang menceritakan
tentang dua kekasih yang beda derajatnya, hadits yang mengisahkan tentang
pernikahan antara Fatimah binti Qois dan Usamah, padahal Fatimah binti Qois
adalah wanita merdeka dan keturunan dari suku Quraisy sedangkan Usamah adalah
seorang budak. Imam Muslim rohimahulloh meriwayatkan :
عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ،
عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ، أَنَّ أَبَا عَمْرِو بْنَ حَفْصٍ طَلَّقَهَا
الْبَتَّةَ، وَهُوَ غَائِبٌ، فَأَرْسَلَ إِلَيْهَا وَكِيلُهُ بِشَعِيرٍ،
فَسَخِطَتْهُ، فَقَالَ: وَاللهِ مَا لَكِ عَلَيْنَا مِنْ شَيْءٍ، فَجَاءَتْ
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ، فَقَالَ:
«لَيْسَ لَكِ عَلَيْهِ نَفَقَةٌ»، فَأَمَرَهَا أَنْ تَعْتَدَّ فِي بَيْتِ أُمِّ شَرِيكٍ، ثُمَّ
قَالَ: «تِلْكِ امْرَأَةٌ يَغْشَاهَا أَصْحَابِي،
اعْتَدِّي عِنْدَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ، فَإِنَّهُ رَجُلٌ أَعْمَى تَضَعِينَ
ثِيَابَكِ، فَإِذَا حَلَلْتِ فَآذِنِينِي»، قَالَتْ: فَلَمَّا حَلَلْتُ ذَكَرْتُ
لَهُ أَنَّ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ، وَأَبَا جَهْمٍ خَطَبَانِي، فَقَالَ
رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَمَّا أَبُو جَهْمٍ، فَلَا
يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ، وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لَا مَالَ لَهُ،
انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ» فَكَرِهْتُهُ، ثُمَّ قَالَ: «انْكِحِي
أُسَامَةَ»، فَنَكَحْتُهُ، فَجَعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْرًا، وَاغْتَبَطْتُ بِهِ
Artinya : "Dari Abu Salamah bin
Abdurrahman dari Fathimah binti Qais bahwa Abu Amru bin Hafsh telah
menceraikannya dengan talak tiga, sedangkan dia jauh darinya, lantas dia
mengutus seorang wakil kepadanya (Fathimah) dengan membawa gandum, (Fathimah)
pun menolaknya. Maka (Wakil 'Amru) berkata; Demi Allah, kami tidak punya
kewajiban apa-apa lagi terhadapmu. Karena itu, Fathimah menemui Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam untuk menanyakan hal itu kepada beliau, beliau
bersabda: "Memang, dia tidak wajib lagi memberikan nafkah." Sesudah
itu, beliau menyuruhnya untuk menghabiskan masa iddahnya di rumah Ummu Syarik.
Tetapi kemudian beliau bersabda: "Dia adalah wanita yang sering dikunjungi
oleh para sahabatku, oleh karena itu, tunggulah masa iddahmu di rumah Ibnu Ummi
Maktum, sebab dia adalah laki-laki yang buta, kamu bebas menaruh pakaianmu di
sana, jika kamu telah halal (selesai masa iddah), beritahukanlah
kepadaku." Dia (Fathimah) berkata; Setelah masa iddahku selesai,
kuberitahukan hal itu kepada beliau bahwa Mu'awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Al
Jahm telah melamarku, lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Abu Jahm adalah orang yang tidak pernah meninggalkan tongkatnya dari
lehernya (suka memukul -pent), sedangkan Mu'awiyah adalah orang yang miskin,
tidak memiliki harta, karena itu nikahlah dengan Usamah bin Zaid." Namun
saya tidak menyukainya, beliau tetap bersabda: "Nikahlah dengan
Usamah." Lalu saya menikah dengan Usamah, Allah telah memberikan limpahan kebaikan
padanya hingga bahagia"[2].
Dihadist yang lain, rasulullah juga
menganjurkan untuk ikhtiar dalam melihat wajah orang yang mau dilamar,
sebagaimana sabda rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
عَنِ الْمُغِيْرَةِ
ابْنِ شُعْبَةَ أَنَّهُ خَطَبَ امْرَأَةً فَقَالَ لَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : أَ نَظَرْتَ إِلَيْهَا ؟ قَالَ : لَا, قَالَ: اُنْظُرْ إِلَيْهَا
فَإِنَّهُ أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا.
Artinya
: “Dari Mughirah bin Syu’bah, ia meminang seorang
perempuan, lalu Rasulullah saw. Bertanya kepadanya: Sudahkah kau lihat dia? Ia
menjawab belum. Sabda Nabi: Lihatlah dia lebih dahulu agar nantinya kamu bisa
hidup bersama lebih langgeng”[3].
Diriwayat
yang lain, rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
اَلْأَرْوَاحُ جُنُوْدٌ مُجَنَّدَةٌ, فَمَا تَعَارَفَ مِنْهَا
ائْتَلَفَ، وَمَا تَنَاكَرَ مِنْهَا اخْتَلَفَ
Artinya : “Roh-roh itu merupakan
pasukan yang teratur, roh-roh yang saling mengenal maka dia akan bersatu
dengannya & jika tak saling mengenal maka akan saling mengingkari”[4].
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu bahwa Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ اللهَ لَا يَنْظُرُ إِلَى
صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ، وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ
Artinya : “Sesungguhnya Allah tidak menilai
bentuk dan harta kalian melainkan Dia menilai hati dan amal kalian”[5].
Dalam memilih
istri atau suami berdasarkan kebaikan agamanya merupakan prinsip utama
yang diajarkan Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam. Agar suami dan istri, yang
akan menjadi ayah dan ibu kelak bisa mampu menjalankan kewajibannya secara
benar sesuai dengan syari’at Islam sehingga rumah tangga menjadi sumber
kebaikan dan keberkahan hidup.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu, bahwa Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
تُنْكَحُ المَرْأَةُ
لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ
بِذَاتِ الدِّينِ، تَرِبَتْ يَدَاكَ
Artinya : “Wanita dinikahi karena empat hal:
karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya,
dapatkanlah wanita yang memiliki ad din nicaya kedua tanganmu akan penuh dengan
debu (merupakan kata-kata petunjuk anjuran dan do’a semoga mendapatkan banyak
keutamaan)”[6].
Demikian pula dalam memilih calon suami, dari
Abi Hatim al Muzaniy Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ
دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي
الأَرْضِ وَفَسَادٌ
Artinya : “Apabila kamu sekalian didatangi
oleh seseorang yang agama dan akhlaknya kamu ridhoi, maka nikahkanlah ia, jika
kamu sekalian tidak melaksanakannya, maka akan terjadilah fitnah di muka bumi
dan tersebarlah kerusakan[7].
Demikianlah
dalam Islam landasan utama pemilihan pasangan hidup adalah karena kebaikan
agamanya. Sehingga sejak awal terbentuknya rumah tangga sudah berlandaskan
kemuliaan, dan terbentuknya keturunan yang shalih (shalehah) akan lebih mudah
dan terencana, dan dapat menghindarkan dari melemahnya rasa cinta dalam
keluarga.
2 . MENOLAK/TIDAK
MENSYUKURI PEMBERIAN SUAMI (NAFKAH)
Ada
sebagian dari wanita yang enggan dan menolak atau rasa kurangnya bersyukur atas
pemberian suami, merasa tidak puas apa yang diusahakan sang suami untuknya.
Sebuah pernyataan yang memang semestinya terucap dari lisan seorang
istri yang tahu akan ‘kadar’ kemampuan seorang suami tentang haknya, akan tetapi
kita dapati dalam realita kehidupan yang fana ini sedikit sekali seorang istri
yang taat kepada suaminya dan mensyukuri pemberian suami kepada dirinya, kecuali
istri sholehah yang dikasihi Allah subhanahu
wa ta’ala.
Selalu saja merasa kekurangan dan tidak cukup apa yang telah diusahan sang
suami dengan jerih payahnya.Sehingga suami yang sudah lelah bekerja seharian
jarang disambut dengan senyuman manis, apalagi dengan sentuhan yang mesra,
karena kecilnya penghasilan sang suami,mungkin disambut dengan muka yang kusut
atau omelan – omelan atas ketidak puasannya. Sampai dia tidak sadar telah
menjerumuskan dirinya dalam bahaya besar yang telah diperingatkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala, yaitu bahwa Allah menjanjikan neraka bagi
wanita, akibat dari ketidak peduliannya
terhadap rasa syukur atas apa yang diberikan suami kepadanya baik
nafkah ataupun yang lainnya. Sebagaimana
yang Rasulullah shalallahu alaihi wassalam sabdakan :
أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ:
كَيْفَ أَنْتِ لَهُ ؟ قَالَتْ: مَا آلُوْهُ إِلَّا مَا عَجَزْتُ
عَنْهُ. قَالَ: فَانْظُرِى أينَ أَنْتِ مِنْهُ، فَإنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ
وَنَارُكِ
Artinya
: “Apakah
engkau sudah bersuami?” Bibi Al-Hushain menjawab, “Sudah.”
“Bagaimana
(sikap) engkau terhadap suamimu?”, tanya Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam lagi. Ia menjawab, “Aku tidak pernah mengurangi haknya kecuali
dalam perkara yang aku tidak mampu.” Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Lihatlah di mana keberadaanmu dalam pergaulanmu
dengan suamimu, karena suamimu adalah surga dan nerakamu”[8].
Maksud
hadist diatas adalah ketaatan seorang istri terhadap suami adalah bentuk wujud
ketaqwaannya kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Maka dari itu, ridho akan
pemberian suami terhadapnya adalah wujud syukur kepada Allah subhanahu wa
ta’ala, sehingga digambarkan akan surga dan neraka tergantung kepada ketaan
seorang istri terhadap suami. Wallahu a’lam
Ada juga dihadist lain yang menjelaskan serupa
dengan riwayat diatas, yaitu :
أَلَا
أُخْبِرُكُمْ بِرِجَالِكُمْ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ؟ قَالُوا: بَلَى يَا رَسُولَ
اللهِ. قَالَ: النَّبِيُّ فِى الْجَنَّةِ، وَالشَّهِيدُ فِى الْجَنَّةِ،
وَالصِّدِّيقُ فِى الْجَنَّةِ، وَالْمَوْلُودُ فِى الْجَنَّةِ، وَالرَّجُلُ
يَزُورُ أَخَاهُ فِى جَانِبِ الْمِصْرِ فِى الْجَنَّةِ، أَلَا أُخْبِرُكُمْ
بِنِسَائِكُمْ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ؟ قَالُوا: بَلَى يا رَسُولَ اللهِ. قَالَ:
الْوَدُودُ الْوَلُودُ الَّتِى إِنْ ظَلَمَتْ أَوْ ظُلِمَتْ قَالَتْ: هَذِهِ
نَاصِيَتِى بِيَدِكَ لَا أَذُوقُ غَمْضًا حَتَّى تَرْضَى
Artinya : “Maukah
aku kabarkan kepada kalian tentang para lelaki penduduk surga?” Mereka
menjawab: “Ya, wahai Rasulullah.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda: “Nabi dalam surga, syahid (yang mati dalam peperangan) dalam surga,
shiddiq (yang sangat jujur) dalam surga, anak yang dilahirkan (meninggal di
masa kecilnya) dalam surga, seseorang yang mengunjungi saudaranya di sebuah
kampung dalam surga. Maukah aku kabarkan kalian tentang wanita ahli surga?” Mereka
menjawab: “Ya, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Wanita yang wadud (pecinta
kepada suaminya), wanita yang banyak melahirkan anak, (yang suka kembali kepada
suaminya) yang jika dia menzalimi atau dizalimi, maka dia berkata: ‘Diriku ada
dalam genggamanmu, aku tidak dapat tidur hingga engkau ridha (kepadaku)”[9].
Seorang istri
harus pandai-pandai berterima kasih kepada suaminya atas semua yang telah
diberikan suaminya kepadanya. Bila tidak, si istri harus sudah siap menanngung
resiko yang telah dijanjikan Allah subhanahu
wa ta’ala
atas perbuatannya dengan ancaman neraka azab neraka. Ada suatu ketika
rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, setelah selesainya dari Shalat Kusuf
(Shalat Gerhana matahari), Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
yang menceritakan surga dan neraka yang diperlihatkan kepada beliau :
وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ
مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لـِمَ يَا
رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ
الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ الْإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ
الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا
قَطُّ
Artinya : “Dan aku melihat neraka. Aku belum
pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata
mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita
menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan
kekufuran mereka.” kemudian Ada yang bertanya kepada beliau: “Apakah para
wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab: “(Tidak, melainkan) mereka
kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat
baik kepada salah seorang dari mereka pada suatu masa, kemudian suatu saat ia
melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan
berkata: ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu”[10].
Walaupun sepanjang masa engkau telah berbuat baik kepada mereka,
begitu mereka melihat sedikit kesalahan darimu, maka mereka berkata, ‘Aku tak
pernah melihat kebaikan darimu’ Inilah diantara bentuk kedurhakaan istri kepada
suami. Mungkin karena menuruti perasaan/emosi, atau kurangnya rasa syukur, seorang
istri begitu saja melupakan kebaikan-kebaikan suaminya hanya karena satu
kesalahan, lantas menyebutnya tak pernah berbuat baik. Ibarat peribahasa, panas
setahun dihapus hujan sehari. Dan betapa banyak kasus yang telah terjadi,
karena hal seperti ini kemudian timbul masalah dalam kehidupan berumah tangga,
bahkan sampai terjadi perceraian. Na’udzubillah min dzalik…
Al-Qadhi abu
bakar Ibnul ‘Arabi berkata: “Dalam hadits ini disebutkan secara khusus dosa
kufur/ingkar terhadap suami di antara sekian dosa lainnya. Karena Nabi Muhammad
shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyatakan :
لَوْ كُنْتُ آمِرًا
أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
Artinya : “Seandainya aku boleh
memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain (sesama makluk) niscaya
aku perintahkan seorang istri untuk sujud kepada suaminya”[11].
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengumpamakan akan hak suami terhadap istri dengan hak Allah subhanahu wa ta’ala, maka bila seorang istri
mengkufuri/mengingkari hak suaminya, sementara hak suami terhadapnya telah
mencapai puncak yang sedemikian besar, hal itu sebagai bukti istri tersebut
meremehkan hak Allah subhanahu wa
ta’ala. Karena itulah
diberikan istilah kufur atas perbuatannya. Akan tetapi kufurnya tidak sampai
mengeluarkan dari agama”[12].
Dan dihadits yang lain juga diriwatatkan oleh
Abu Sa'id Al Khudhri rodhiyallohu 'anhu :
خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فِي أَضْحَى أَوْ فِطْرٍ إِلَى الْمُصَلَّى فَمَرَّ عَلَى النِّسَاءِ
فَقَالَ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ فَإِنِّي أُرِيتُكُنَّ أَكْثَرَ
أَهْلِ النَّارِ فَقُلْنَ وَبِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ
وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ
لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ قُلْنَ وَمَا نُقْصَانُ دِينِنَا
وَعَقْلِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَلَيْسَ شَهَادَةُ الْمَرْأَةِ مِثْلَ
نِصْفِ شَهَادَةِ الرَّجُلِ قُلْنَ بَلَى قَالَ فَذَلِكِ مِنْ نُقْصَانِ عَقْلِهَا
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ قُلْنَ بَلَى قَالَ فَذَلِكِ
مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا
Artinya :“Rasulullah
Shollallohu 'alaihi wasallam pernah keluar di waktu Idul-Adha atau Idul-Fitri
menuju tempat shalat. Lalu beliau lewat bertemu para wanita untuk bersabda ‘hai
para wanita, shadaqahlah! Sungguh saya telah menyaksikan kalianlah lebih
banyaknya penghuni neraka’. Sontak mereka berkata ‘kenapa ya Rasulallah?’. Nabi
bersabda ‘kalian sering melaknat dan mengkufuri suami. Saya belum pernah mengerti
orang-orang yang kurang akal dan agamanya yang lebih menghilangkan lubb (akal
yang bersih dari hawa-nafsu dan emosi) daripada seorang kalian’Mereka bertanya
‘bagaimana kurangnya agama dan akal kami, ya Rasulallah?’. Nabi bersabda
‘bukankah (Allah menentukan) persaksian seorang wanita semisal setengah
persaksian seorang pria?’. Mereka menjawab ‘betul’. Nabi bersabda ‘itu karena
kurangnya akalnya. Bukankah jika haid tidak shalat dan tidak berpuasa?’. Mereka
berkata ‘betul’. Nabi shollallohu 'alaihi wasallam bersabda ‘itu karena
kurangnya agamanya”[13].
Hadits
ini semestinya menjadi peringatan bagi kaum wanita agar tidak durhaka kepada
suami, dalam hal-hal yang yang tidak bertentangan dengan syariat. Demikian pula
agar para istri membiasakan mengucapkan terima kasih kepada suami atas kebaikan
– kebaikan yang telah didapatkannya.
Maka
sewajarnyalah sebagai seorang istri agar selalu berterima kasih dan mengucapkan
kata syukur kepada suaminya dan segera beristighfar kepada Allah Ta’ala apa
bila terjadi kekhilafan kepada suaminya yang membuat sakit hati sang suami,
dengan demikian terhindarlah dirinya dari kemurkaan Allah subhanahu wa ta’ala, dan insya Allah akan mendapatkan surga.
Dengan demikian itu karena wanita muslimah yang telah dibekali dengan ilmu
agama sadar dan selalu menepati janji dan tidak mengenal kufur terhadap nikmat
yang telah Allah anugerahkan kepadanya, karena dia mendapatkan petunjuk dari
agamanya yang menyelamatkan dirinya dari azab api neraka. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا
صَلَتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا،
وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ
Artinya : “Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima
waktunya, mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati
suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan”[14].
Namun akan tetapi bukan berarti para suami
lantas menuntut terima kasih dan ketaatan dari istrinya tanpa berbuat hal yang
sama ( berbuat baik ). Sungguh Islam telah mengatur kehidupan berumah tangga
dengan cara yang sangat indah dan mulia. Bagi seorang suami ada kewajiban yang
harus dipenuhi, ada pula hak baginya. Begitu juga bagi sang istri, ada
kewajiban yang harus dijalankannya, ada pula hak baginya. Jika masing-masing
mampu menunaikan kewajibannya, maka hak keduanya akan tercapai dengan
sendirinya. Jika masing-masing saling berterima kasih atas kebaikan, dan
mensyukuri atas apa yang diberikan kepada mereka, tentu keduanya akan hidup
dalam keharmonisan, menciptakan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah.
NASEHAT
UNTUK SANG SUAMI
1.
Berbuat baik kepada istri,
Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
اِسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّهُنَّ
خُلِقْنَ مِنْ ضِلْعٍ ، وَإِنْ أَعْوَجَ مَا فِي الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُهُ
كَسَرْتَهُ ،
وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ بِهِ أَعْوَجَ
Artinya : “Berbuat baiklah kepada wanita,
karena sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk, dan sesungguhnya
tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas. Jika engkau berusaha
meluruskannya, maka engkau akan mematahkannya, jika dibiarkan maka ia akan
tetap bengkok”[15].
Maka sewajarnyalah seorang suami untuk berbuat
baik istri tercintanya, karena memang seorang wanita adalah makhluk halus dan
lemah, butuh sebuah kasih sayang dan perhatian dari sang suami, rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
أَلَا وَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا
فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ
Artinya : “Hendaknya kalian berwasiat yang
baik untuk para wanita karena mereka sesungguhnya hanyalah tawanan yang
tertawan oleh kalian”[16].
2.
Menunaikan hak-hak istri,
Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
فَاتَّقُوْا اللهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ
أَخَذْتُمُوْهُنَّ بِأَمَانِ اللهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ
اللهِ
Artinya : “Bertakwalah kepada Allah dalam
(menunaikan hak-hak) para wanita, karena kalian sesungguhnya telah mengambil
mereka dengan amanah Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan
kalimat Allah”[17].
Berkata Imam An-Nawawi,
“Hadits ini menganjurkan untuk memperhatikan
hak-hak para wanita dan wasiat (untuk berbuat baik) kepada mereka serta untuk
mempergauli mereka dengan baik. Telah datang hadits-hadits yang banyak yang
shahih tentang wasiat tentang mereka dan penjelasan akan hak-hak mereka serta
peringatan dari sikap kurang dalam hal-hal tersebut (menunaikan hak-hak
mereka)”[18].
3.
Lemah lembut terhadap istri,
Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
اِرْفَقْ بِالْقَوارِيْرِ
Artinya : “Berlemah lembutlah kepada
kaca-kaca (maksudnya para wanita)”[19].
4.
Berbasa-basi dengan istri,
Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
أَلآ إِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ
وَأَنَّكَ إِنْ تُرِدْ إِقَامَتَهَا تَكْسِرْهَا فَدَارِهَا تَعِشْ بِهَا
Artinya : “Ketahuilah bahwasanya wanita
diciptakan dari tulang rusuk, dan jika engkau ingin untuk meluruskannya maka
engkau akan mematahkannya, oleh karenya barbasa-basilah niscaya engkau akan
bisa menjalani hidup dengannya”[20].
Maka seharusnyalah sebagai seorang suami pandai
bersiasat dan berbasa-basi dalam bergaul dengan istrinya hingga bisa menarik
dan meluluhkan hatinya.
5.
Memahami kekurangan istri, Allah
subhanahu wa ta’ala berfirman :
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ
فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
Artinya : “Dan pergaulilah mereka
dengan cara yang baik. Jika kalian tidak menyukai mereka maka bisa jadi kalian
membenci sesuatu padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya”. ( QS. An nisa : 19)
Dan rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda :
إِنَّمَا النَّاسُ كَإِبِلٍ مِائَةً لَا تَكَادُ تَجِدُ فِيْهَا
رَاحِلَةً
Artinya
: “Manusia itu hanyalah seperti seratus ekor unta, hampir-hampir dari
seratus ekor tersebut engkau tidak dapatkan seekor pun yang bagus untuk
ditunggangi”[21].
Maksud hadits di atas, kata al-Imam
al-Khaththabi rahimahullah : “Mayoritas manusia itu memiliki kekurangan. Adapun
orang yang punya keutamaan dan kelebihan jumlahnya sedikit sekali. Oleh karena
itu, mereka yang sedikit itu seperti keberadaan unta yang bagus untuk
ditunggangi dari sekian unta pengangkut beban”[22].
Dan
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :
فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ
اللهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Artinya : “Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari
jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”. ( QS. An nisa : 34 )
6.
Membenarkan
kesalahan istri dengan baik,
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ
وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ
غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللهَ
مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman,
peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah
manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang
tidak mendurhakai Allah terhadap apa ang diperintahkan-Nya kepada mereka dan
selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”. ( QS. At tahrim : 6 )
Inilah beberapa point penting yang harus
diperhatikan dan dikerjakan oleh seorang suami, agar terciptanya keluarga yang
sakinah, mawaddah dan rahmah.
NASEHAT UNTUK SANG ISTRI
1.
Qona’ah
( ikhlas/merasa cukup ) atas pemberian dan kepemimpinan suami, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ
بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ, فَالصَّالِحَاتُ
قَانِتَاتٌ
حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ, وَاللَّاتِي تَخَافُونَ
نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ,
فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا, إِنَّ
اللهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Artinya : “Kaum
laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah
melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita),
dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.
Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara
diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan
pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika
mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.
Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”. ( QS. An nisa : 34 )
Dan perlu
diketahui hak suami atas istrinya sangatlah besar, bahkan rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan penjelasan dalam sabdanya yang
berbunyi :
لَوْ كُنْتُ آمِرَا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ
لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
Artinya
: “Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain
niscaya aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya”[23].
Dan bahkan kepada seorang istri bisa memasuki
pintu surga diamana saja ia mau, apabila taat kepada suami, shalat lima waktu,
berpuasa pada bulan ramadhan, menjaga kemaluannya,Rasulullah
shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ
شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى
الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ
أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ
Artinya : “Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima
waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan ramadhan), serta betul-betul menjaga
kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka
dikatakan pada wanita ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang
engkau suka”[24].
2.
Berhias
untuk suami, Allah subhanahu
wa ta’ala berfirman :
وَقُلْ
لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى
جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ
آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي
أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ
التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ
الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ
بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى
اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ.
Artinya : "Katakanlah kepada
wanita yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandangannya dan
memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang
biasa tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutup kain kudung kedadanya, dan
janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah
mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, dan putera-putera
suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, putera-putera saudara
laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau
wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan
laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang
belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya
agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu
sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu
beruntung". (QS. An – nur : 31)
3.
Tidak keluar rumah kecuali seizin suami, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ
الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآَتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ
اللَّهَ وَرَسُولَهُ
Artinya
: “Dan
hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku
seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah salat, tunaikanlah
zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya”. (Al-Ahzab: 33)
4. Tidak berpuasa sunnah kecuali dengan izin suami
dan tidak memberikan izin kepada orang lain masuk rumah kecuali dengan izin
suami, rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَا يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ
وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ، وَلَا تَأْذَنَ فِى بَيْتِهِ إِلَّا
بِإِذْنِهِ ، وَمَا أَنْفَقَتْ مِنْ نَفَقَةٍ عَنْ غَيْرِ
أَمْرِهِ فَإِنَّهُ يُؤَدَّى إِلَيْهِ شَطْرُه
Artinya : “Tidak halal bagi seorang isteri untuk berpuasa
(sunnah), sedangkan suaminya ada kecuali dengan izinnya. Dan ia tidak boleh
mengizinkan orang lain masuk rumah suami tanpa ijin darinya. Dan jika ia
menafkahkan sesuatu tanpa ada perintah dari suami, maka suami mendapat setengah
pahalanya”[25].
[1]
Sunan ibnu majah, no 1968
[3]
Hadist riwayat nasa’I,tirmidzi, dan ibnu majah
[4]
Hadist riwayat muslim, shohih muslim, no
2638
[5]
Hadist riwayat muslim, shohih muslim,
kitabul birri wa shillah wal adab,no 2564
[6]
Hadist riwayat bukhori, fathul bari fi syaril bukhori, jilid 9, hal 45, no 5090
[7]
Hadist riwayat tirmidzi
[8]
Hadist riwayat ahmad, 4/341
[9]
Hadist riwayat at thabrani, dan dihasankan oleh al – albani di shohih al jami’
no : 2604
[10]
Hadist riwayat bukhori, fathul baari, no 21 dan no 5197, dan hadist riwayat
muslim,shohih muslim, no 907
[11]
Hadist riwayat tirmidzi (no 1159)
[12]
Fathul baari, jilid 1, hal 125
[13]
Hadist riwayat bukhori, fathul baari, no 304, dan hadist riwayat muslim, shohih
muslim, no 79
[14]
Hadist riwayat ahmad dan ibnu hibban
[15]
Hadist riwayat muslim, shohihul muslim bi syarhi nawawi, jilid 5, hal 314, no
1468
[16]
Hadist riwayat tirmidzi, no 1163
[17]
Hadist riwayat muslim, shohihul muslim bi syarhi nawawi, jilid 4, hal 430, no
1218
[18]
Shohihul muslim, jilid 4, hal 443
[19]
Hadist riwayat muslim, shohihul muslim, jilid 8, hal 88, no 2323
[20]
Hadist riwayat ibnu hibban, “mawariduz zam an”, no 1308
[21]
Hadist riwayat bukhori dan muslim, fathul bari, jilid 11, no 6498, shohih
muslim, jilid 8, no 2547
[22]
Fahul bari, jilid 11, hal 468
[23]
Hadist riwayat tirmidzi, no 1159
[24]
Hadist riwayat ahmad dan ibnu hibban
[25]
Hadist riwayat bukhori dan muslim, fathul bari (5195), shohih muslim (1026)
No comments:
Post a Comment